Bocoran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Sama Seperti Tahun Lalu? Ini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah memberikan info terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memberikan info terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

Diketahui THR biasanya akan diberikan sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2022 ini Hari Raya Idul Fitri jatuh di awal Mei 2022.

Sehingga kemungkinan THR akan diberikan sebelum awal Mei 2022.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

Baca juga: Ditanya Soal Isu Duet dengan Cak Imin, Prabowo Justru Tak Yakin Maju di Pilpres 2024: Ada Peluang?

Baca juga: Lowongan Kerja di JD.ID Terbaru, Simak Tugas dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

 Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved