Rencana Anas Urbaningrum setelah Bebas: Tantang Debat Terbuka Eks Pimpinan KPK Abraham Samad-BW

I Gede Pasek Suardika mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum itu dihabiskan secara politik oleh kelompok berkuasa saat itu.

handover/tribun timur
Anas Urbaningrum 

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selepas Bebas, Anas Urbaningrum Akan Tantang Debat Terbuka Eks Pimpinan KPK Abraham Samad-BW, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved