Aturan Terbaru PPKM Level 3: Mal hingga Tempat Makan Wajib Tutup Jam 9 Malam

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mal dan kafe wajib tutup pukul 9 malam. 

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Seorang warga saat menikmati makan siang di Warung Tegal (Warteg) Ellya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan jarak fisik, menyediakan area cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta penggunaan pelindung wajah dan sarung tangan untuk pelayan. 

Penanganan Varian Omicron

Menko Luhut juga menekankan, varian Omicron tidak akan menghambat aktivitas masyarakat, tapi pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.

“Menurut data yang ada, penularan Omicron memang lebih cepat tetapi dampak terhadap rumah sakit dan kematian keseluruhan relatif masih kecil dibandingkan Delta,” ucapnya, dilansir laman Kemenko Marves.

Ia menyebut, mayoritas dari pasien yang dirawat berat, kritis, atau meninggal dunia adalah para lansia, kelompok komorbid parah, dan yang belum divaksin.

“Kita harus banyak jaga imun, tetap bahagia, dan harus segera divaksin. Ini merupakan kunci perlindungan yang ada,” terangnya.

“Pemerintah mengambil kebijakan penting untuk mendorong percepatan vaksinasi, khususnya dosis kedua bagi lansia, dan kelompok rentan lain."

"Vaksin booster akan disediakan cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Luhut.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan menaikkan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru PPKM Level 3: Supermarket, Mal, Restoran, Kafe, dan Warteg Tutup Jam 9 Malam

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved