Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan PPKM Level 3, Tamu Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat

Berikut ini aturan terbaru resepsi pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali membuat kebijakan baru di tengah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia saat ini.

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dinaikkan menjadi level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.

Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3: Mal hingga Tempat Makan Wajib Tutup Jam 9 Malam

Baca juga: Pemerintah Naikkan PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya ke Level 3, Ini Alasannya

Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.

Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan", 
Penulis : Reza Agustian
Editor : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved