Cueki Permintaan Susi Air untuk Minta Maaf dan Ganti Rugi, Pemkab Malinau Pilih Temput Jalur Hukum

Pemkab Malinau buka suara terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak Susi Air.

istimewa
Tangkapan layar video pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari Hanggar Malinau 

TRIBUNPALU.COM - Buntut dari pengusiran secara paksa, Susi Air akhirnya melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.

Diketahui sebelumnya pesawat milik Susi Air diusir secara paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).

Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Jika diabaikan, bakal ada langkah hukum selanjutnya. Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, mengatakan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," ujar Donal, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Susi Air Somasi Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Tegas Pilih Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Susi Air Beri Waktu 3 Hari Bupati-Sekda Malinau Meminta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Bagaimana sebenarnya duduk perkara permasalahan tersebut?

Konflik ini bermula saat pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, membagikan video pemindahan pesawat miliknya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Rabu (2/2/2022).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat.

Padahal, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sudah ajukan perpanjangan sewa

Pihak Susi Air juga sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved