Sigi Hari Ini
Jelang Pilkades Serentak di Sigi, 130 Desa Diberikan Edukasi Terkait Persiapan Tahapannya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkades serentak.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Bertempat di Jazz Hotel, Jl Zebra II Kelurahan Tatura Selatan , Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/2/2022).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Ilham mengungkapkan, Bimtek kali ini merupakan salah satu rangkaian Pilkades serentak tahun 2022 di Sigi.
Ia mengatakan, Bimtek tersebut agar Pilkades serentak nantinya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
"Jadi Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Sigi," ungkap Andi Ilham.
Baca juga: Pekan Ini Rusdi Mastura Bakal Temui Warga Kasimbar Parimo, Ini Agendanya
Baca juga: Penampakan Ban yang Melilit Leher Buaya Viral di Palu
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi Andi Wulur menuturkan, peserta Bimtek ini sebanyak 195 orang dari 65 desa di delapan Kecamatan Kabupaten Sigi.
8 Kecamatan itu antara lain Nokilalaki, Lindu, Dolo Selatan, Sigi Kota, Kulawi Selatan, Pipikoro, Gumbasa, dan Marawola Barat.
Mantan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi itu menjelaskan, pilkades serentak di Kabupaten Sigi direncanakan berlangsung 11 Mei 2022 mendatang.
Peserta dari masing-masing desa dalam Bimtek ini terdiri dari 3 orang, antara lain Ketua BPD, Ketua dan Sekretaris panitia Pilkades Kabupaten Sigi.
"Pilkades serentak di 130 desa, dijadwalkan berlangsung tanggal 11 Mei 2022," tutur Andi Wulur.
Menurutnya usai mengikuti bimtek, maka seluruh penyelenggara harus melaksanakan tahapan pilkades serentak Mei 2022 mendatang.
Diketahui hal itu sesuai Peraturan Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. (*)