PPKM Level 3 Kembali Diberlakukan di Jabodetabek, Ternyata Ada Peraturan Baru, Apa Itu?

Jabodetabek merupakan salah satu daerah yang mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat Coffee Morning di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Jabodetabek merupakan salah satu daerah yang mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Tak hanya itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya juga menerapkan PPKM Level 3.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.

"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.

Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan di Wilayah PPKM Level 3

Industri Orientasi Ekspor dan Domestik

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.

Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved