Fakta Lapas Tangerang, Ada Praktik Jual Beli Kamar hingga Tak Ada Alarm saat Kebakaran
Sebuah fakta baru mengenai jual beli kamar di Lapas Kelas 1 Tangerang dan tidak adanya alarm saat kebakaran terkuak di persidangan.
TRIBUNPALU.COM – Kasus kebakaran Lapas Tangerang pada 8 September 2021 lalu hingga ini belum terselesaikan.
Terbaru, terkait kebakaran tersebut digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).
Sidang ini merupakan sidang kedua kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sidang di Ruang 1, PN Tangerang, itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut terungkap adanya fakta-fakta terkait Lapas Tangerang.
Melansir dari Tribunnews, salah satu narapidana mengungkap adanya praktik jual beli kamar.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Mengaku Harus Bayar Rp 30.000 Agar Bisa Tidur Beralas Kardus, Benarkah?
Dari pengakuan salah seorang narapidana, ia dimintai uang Rp 5 ribu per minggu untuk bisa tidur di aula Blok C2.
Tak hanya nominal tersebut, bahkan saksi menyebut jika ada yang membayar Rp 1 Juta hingga Rp 2 Juta untuk dapat tidur di kamar Blok C2.
Hal ini diungkapkan Ryan Santoso yang merupakan seorang narapidana di Lapas tersebut.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Ryan Santoso yang ditempatkan di aula Blok C2.
Rupanya penempatan tersebut bukanlah atas keinginannya.
Hal ini dikarenakan di kamar Lapas sudah ada penghuni lama yang mendekam.
Saat Majelis Hakim melakukan pendalaman informasi, Ryan Santoso mengungkapkan meski ia tidur di aula, dirinya diwajibkan membayar Rp 5 Ribu tiap minggunya.
Ryan Santoso mengungkapkan jika adanya pungutan uang Rp 5 Ribu tersebut bermula sebagai uang kebersihan.
Sedangkan bagi seroang narapidana yang membayar kamar Rp 1 Juta hingga Rp 2 Juta itu dibayarkan skali selama narapidana menyelesaikan hukumannya.