Praktisi Hukum Sebut Pemindahan Makam Vanessa Angel Tak Mungkin Dilakukan: Konteksnya untuk Apa?
Keinginan Doddy untuk melakukan pemindahan setelah 100 hari peringatan kematian Vanessa, tak mungkin dilakukan.
TRIBUNPALU.COM - Keinginan kuat Doddy Sudrajat, ayah mendiang artis Vanessa Angel, disebut bisa mendatangkan masalah baru.
Menurut praktisi hukum Syuratman, niat Doddy untuk memindahkan makam Vanessa itu perlu ditahan lebih dulu.
Ia pun menyebutkan dua poin yang bisa dipertimbangkan agar besan H. Faisal itu menghentikan niatnya.
Baca juga: Wajah Vanessa Angel dan Mayang Tidak Ada Kemiripan, Benarkah Beda Ayah? Rekan Doddy Buka Suara
Baca juga: Koar-koar Soal Wasiat, Petugas TPU Bongkar Kebohongan Doddy: Makam Vanessa Tak Bisa Pindah
Diketahui, pihak Doddy sebelumnya menyatakan akan segera memindahkan makam Vanessa dari sisi sang suami, Bibi Andriansyah.
Kuasa hukum Doddy mengaku sudah mengantongi izin untuk membawa jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Barat ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Rencananya, Vanessa akan dikuburkan satu liang dengan mendiang ibunya, Lucy Maywati.
Dilansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/2/2022), Syuratman menilai pemindahan makam merupakan hal yang wajar dilakukan.
Namun biasanya, pemindahan itu dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah daerah DKI Jakarta.
Antara lain aturan pakem yang menyebut pemindahan hanya boleh dilakukan jika jenazah sudah dimakamkan selama tiga tahun.
Hal ini berarti keinginan Doddy untuk melakukan pemindahan setelah 100 hari peringatan kematian Vanessa, tak mungkin dilakukan.
"Soal pemindahan itu saya kira hal biasa, tentu dengan syarat-syarat tertentu dari dinas pemakaman DKI," kata Syuratman.
"Tapi sepengetahuan saya, itu harus minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan, itu yang kesatu."
Selanjutnya, Syuratman menyebutkan potensi konflik berkepanjangan yang akan terjadi jika hal ini nekat dilanggar.
Ia pun mempertanyakan tujuan Doddy memindah makam Vanessa sementara sidang hak perwalian Gala sedang dalam proses.
"Yang kedua, pertanyaan lanjutannya adalah konteks pemindahan makamnya untuk apa?," ucap Syuratman.
"Kalau kaitan dengan kedua almarhum ini kemudian dipindahkan, sementara proses hukumnya masih berjalan, saya kira akan menimbulkan konflik baru antar keluarga."
Karenanya, Syuratman memberikan anjuran agar konflik antara Doddy dan Faisal, bisa berakhir damai.
"Jadi kalau saya boleh saran, sementara ini tidak perlu ada pemindahan makam itu, tunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti. Perwalian dan pengasuhannya ini jatuh ke mana," tutur Syuratman.
"Sekarang belum waktunya kalau menurut saya sih," tandasnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Kecewa Faisal Ajak Gala Sky ke Makam Vanessa Angel, Nilai Ayah Bibi Arogan dan Egois
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Petugas TPU Karet Bivak Bongkar Kebohongan Doddy
Geger kabar pemindahan makam mendiang artis Vanessa Angel dibantah oleh pengurus TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Perkataan ayah Vanessa, Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam putrinya setelah peringatan 100 hari kematain, rupanya tak terbukti.
Alih-alih memiliki izin, keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.
Bahkan, jenazah istri Bibi Andriansyah itu dinyatakan tak bisa dipindah jika belum melewati waktu 3 tahun pemakaman.
Dilansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022), Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak memberi keterangan.
Ia menyebutkan belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.
Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.
"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."
Untuk memindahkan jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Selatan, ke TPU Karet Bivak, Agus menuturkan sejumlah syarat.
Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.
Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.
Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.
Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."
Dengan tegas, Agus menyatakan jenazah Vanessa belum bisa dibongkar lantaran belum memenuhi minimal waktu penguburan.
Hal ini jelas mematahkan niatan Doddy untuk memindah jasad Vanessa setelah peringatan 100 hari kematiannya.
"Belum bisa, harus minimal tiga tahun," sebut Agus.
Sebagai informasi, Vanessa saat ini dimakamkan satu liang lahad dengan suaminya, mendiang Bibi Andriansyah.
Mengaku dapat wasiat semasa Vanessa hidup, Doddy bersikeras ingin memindahkan makam Vanessa agar bisa dimakamkan bersama ibunya, Lucy Maywati, di TPU Karet Bivak.
Kuasa hukum Doddy, Djamaludin Koedoeboen menyatakan pihaknya sudah melengkapi surat pemindahan makam Vanessa.
Bahkan, batu nisan dan segala persiapan sudah selesai dilakukan.
Rencananya pemindahan tersebut akan dilakukan setelah 100 hari peringatan kematian Vanessa dan Bibi.(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut 2 Poin yang Bisa Halangi Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa, Praktisi Hukum Beri Saran Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sunan-kalijaga-bak-bingung-dengar-doddy-ingin-pindahkan-makam-vanessa-sebab-mimpi-bukan-wasiat.jpg)