Kabar Seleb

Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Jaksa, Sidang Kasus Narkoba Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Dian Erika dan Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Agenda kali ini yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum Ammar Zoni.

Namun, eksepsi atau nota keberatan itu justru ditolak JPU.

Dalam sidang secara virtual ini, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan dengan nomor PDM-270/M.1.10/10/2025 telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karenanya, JPU berpendapat surat dakwaan tersebut sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Nikahi Dokter Kamelia, Restu Keluarga Tergantung Dua Hal Ini

Dalam permohonannya, JPU secara spesifik meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Ammar Zoni.

"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.

JPU juga memohon agar pemeriksaan perkara Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan nomor perkara tersebut dapat terus dilanjutkan.

Meskipun demikian, pihak jaksa menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim untuk putusan yang tepat dan adil.

"Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil. Demikian, Yang Mulia," jelas jaksa.

Sidang berikutnya diagendakan pada 27 November 2025, dengan pembacaan putusan sela tersebut.

 Jika majelis hakim mengabulkan eksepsi Ammar Zoni, putusan sela tersebut otomatis menjadi putusan akhir yang berarti Ammar Zoni bebas.

Sebaliknya, jika eksepsi ditolak seperti tuntutan JPU, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved