Donggala Hari Ini
Sempat Ditahan Gegera Tak Sengaja Lukai Pipi Paman, Filzan Pria Asal Donggala Akhirnya Dibebaskan
Filzan alias Fili, warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tak kuasa menahan air mata ketika mendengar putusan penghentian penuntutan terhadap dirin
TRIBUNPALU.COM - Filzan alias Fili, warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tak kuasa menahan air mata ketika mendengar putusan penghentian penuntutan terhadap dirinya.
Filzan sempat ditahan akibat kasus penganiayaan terhadap paman kandungnya sendiri.
Ketika itu ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Padahal, Filzan mengaku tak sengaja melukai pipi paman kandungnya tersebut.
Baca juga: Dua Kepala Dinas Sulawesi Tenggara Adu Jotos di Parkiran Masjid Al Alam Kendari, Penyebab?
Namun kini Filzan bisa kembali bernafas lega.
Kejaksaan Negeri Donggala memutuskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus Filzan.
Baca juga: Cerita Amran Amier Pernah Dilabeli Wartawan Konflik hingga Hijrah ke Dunia Pertambangan
“Bahwa pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan tersebut di antaranya adalah bahwa antara Korban Ishak alias Om Sahaka yang merupakan Om dari tersangka telah berbesar hati memaafkan tersangka dan meminta agar kiranya perkara ini tidak perlu dilanjutkan sampai ke persidangan dengan tujuan untuk tetap menjaga agar hubungan keluarga antara tersangka dan korban tetap terjalin harmonis,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, Erwin Ari Nur Wahyudian, Rabu (9/2/2022).
Mendengar putusan tersebut, Filzan tak kuasa menahan air mata dan langsung sujud syukur.
Filzan kemudian berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. (*)