Kantor Imigrasi Banggai

Imigrasi Banggai Mulai Terapkan Sistem M-Paspor, Cek Cara Penggunaannya

Aplikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi, ini, untuk memudahkan pelayanan pembuatan paspor masyarakat secara daring.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mulai menerapkan M-Paspor. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mulai menerapkan sistem M-Paspor

Aplikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi, ini, untuk memudahkan pelayanan pembuatan paspor masyarakat secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata menerangkan, penerapan M-Paspor di Kantor Imigrasi Banggai sudah dimulai sejak akhir Januari 2022. 

"Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Banggai lebih mudah dan cepat," ujar Wijaya Adibrata, Kamis (10/2/2022).

Selain untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor, penerapan M-Paspor juga untuk mewujudkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Banggai agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Pendaftaran permohonan bisa dilakukan secara online, dimana setiap berkas permohonan yang dibutuhkan cukup discan melalui aplikasi M-Paspor," katanya.

Baca juga: Bulog Sediakan 900 Pcs Minyak Goreng di Pasar Murah, Langsung Diserbu Warga

Di Kantor Imigrasi Banggai lanjut Kepala Imigrasi termuda se Indonesia ini, pemohon hanya cukup menunjukkan data dan berkas asli untuk dilakukan verifikasi faktual oleh petugas Melalui melalui wawancara.

Saat di Kantor Imigrasi Banggai masyarakat tidak perlu berlama-lama lagi. 

"Hal ini sekaligus untuk menghindari penularan Covid-19 dan Omicron. Pemohon cukup menunjukkan berkas asli permohonan pembuatan paspor saat wawancara singkat," jelasnya.

Sementara untuk pembayaran, dilakukan sebelum verifikasi faktual atau wawancara di Kantor Imigrasi. 

Pembayaran sendiri bisa dilakukan melalui Bank, Marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak, Kantor Pos dan Indomaret. 

Adapun batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen permohonan paspor diunggah di M-Paspor.

Lebih lanjut, berikut fitur-fitur unggulan M-Paspor yang bisa diakses dan digunakan masyarakat untuk permohonan pembuatan paspor yang lebih muda, cepat dan transparan;

- Pembayaran PNBP

- Cek Status Permohonan Paspor 

- Validasi NIK Dukcapil

- Reschedule Jadwal Kedatangan dan 

- Integrasi Dokumen Perjalanan RI. 

Bagi yang belum mengetahui atau memahami tahapan dan tata cara penggunaan M-Paspor, berikut ulasannya;

- Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS

Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.

- Daftarkan Akun Pengguna

Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. 

Setelah itu, pemohon akan menerima E-Mail aktivasi. Buka E-Mail dan klik “Aktivasi Akun Anda”, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

- Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. 

Setelah mengisi kuesioner, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

- Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Tahapan berikutnya yakni menentukan di Kantor Imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. 

Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

- Tahap Pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. 

Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak.

- Perubahan Jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

- Wawancara di Kantor Imigrasi

Pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

Akan tetapi, dokumen tersebut tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara sehingga proses tatap muka di Kantor Imigrasi lebih singkat. 

Setelah tahapan wawancara selesai, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas di Kantor Imigrasi apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved