Kader PSI Fatimah Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Anak Gubernur Kaltara

Polisi telah menetapkan Kader PSI Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan AKP Novandi Arya meninggal dunia.

Instagram @giring, TribunKaltara.com, Tangkapan layar Kompas TV
Sosok Fatimah, politisi muda yang meninggal kecelakaan bareng AKP Novandi Arya 

TRIBUNPALU.COM - Polisi telah menetapkan Kader Partai Soildaritas Indonesia (PSI) sekaligus korban tewas, Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.

Dirinya diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya dan dianggap lalai oleh pihak kepolisian.

Menurut kepolisian, kelalaian Fatimah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Sambodo.

Keterangan ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, Sambodo menyatakan penetapan tersangka kepada Fatimah berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dikutip dari Kompas.com.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Ini Sosok Fatimah, Politisi Muda yang Meninggal dalam Kecelakaan Bersama Anak Gubernur Kaltara

Baca juga: Wanita yang Bersama Anak Gubernur Kaltara saat Kecelakaan Ternyata Fatimah Kader PSI Banjarmasin

Sambodo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.

Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia.

 Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal sebuah mobil sedan Camry terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil tersebut menabrak pembatas jalur transjakarta dan membuatnya terbakar.

Diduga mobil Camry yang ditumpangi korban tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, mobil pun hilang kendali dan menabrak separator busway di kawasan Senen sehingga gesekan yang terjadi menimbulkan percikan api.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved