JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Jangan Sadis Terhadap Orang Lemah
Jumhur menegaskan bahwa pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, Jumhur tidak ingin dengan keluarnya aturan ini membuat banyak pihak memberi kesan bahwa pemerintah sedang tak sanggup memenuhi hak pekerja dalam pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut dan gunakan kembali aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2005.
"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.
"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya.
Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menyebut bahwa JHT memang sebenarnya diperuntukkan untuk jaminan hari tua.
Namun, tidak bisa disamaratakan antara penerima maanfaat yang merupakan orang pensiun dan orang yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam BPJS ketenagakerjaan sendiri ada beberapa program, seperti JHT dan Jaminan Pensiun.
Selama ini, orang yang terkena PHK kerap menerima manfaat JHT tak lama setelah di-PHK.
Sedangkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih terbilang baru dan belum banyak diketahui masyarakat.
Terlebih, Rahma menilai bahwa uang JHT yang tersimpan itu juga bisa digunakan sebagai modal usaha jika memang pekerja ingin memilih menjadi wirausahawan.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," tutur Rahma.
Rahma meminta Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan revisi terkait aturan yang baru diberlakukan itu.
Dia, juga mengatakan, hal itu berpotensi menimbulkan masalah lain jika penerima manfaat meninggal.
"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.