Tak SEPEDAS Saat Kuliti Anies, Sentilan Giring pada Anak Buah Jokowi Soal JHT Dinilai Lemah

Usai sindir Anies Baswedan habis-habisan, kini Ketua Umum PSI Giring Ganesha ikut mengomentari persoalan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Giring Ganesha saat mendeklarasikan diri maju sebagai calon legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kantor DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). 

TRIBUNPALU.COM - Usai sindir Anies Baswedan habis-habisan, kini Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha ikut mengomentari persoalan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun komentar Giring dianggap kurang pedas, seperti dia mengomentari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seperti diketahui, mantan vokalis Nidji ini sangat gemar memberikan kritikan ke Anies.

Namun Giring kini membuktikan juga berani mengomentari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kini JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Aturan ini tertuang melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan persyaratan Pembauaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Warganet langsung merespon aturan itu ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut.
Pemerintah disebut menurunkan hak kaum buruh.

Dikutip dari Kompas.com, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.

"Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004," kata Dian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Aturan soal JHT ini mendapat tanggapan dari Ketum PSI Giring Ganesha.

Menurut pelantuan Laskar Pelangi ini meminta Menaker untuk merevier kebijakan JHT 56 tahun.

Hal ini karena kata dia masih ada jutaan pengangguran baru imbas dari pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sehingga Menaker bisa mempertimbakan lagi aturan tersebut supaya untuk meringankan beban hidup mereka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved