DPRD Bangkep
Jadi Tersangka Penggunaan Senjata, Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau penjara setingi-tingginya 20 tahun.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Muh Risal Arwie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tanpa izin.
Penetapan itu disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail dan Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, Selasa (15/2/2022).
"Dalam gelar perkara, Senin 14 Februari 2022, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan senpi, dan (tersangka) akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkep AKP Nicolas Wagey, Selasa sore.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima TribunPalu.com, Muh Risal Arwie dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Waket DPRD Bangkep Diperiksa Polisi, Dicecar Pertanyaan Selama 2 Jam soal Penyalahgunaan Senjata
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau penjara setingi-tingginya 20 tahun.
Beberapa barang bukti telah disita polisi berupa 1 kaleng biskuit, tong sampah, 1 pucuk senjata Airsoft Gun, dan 1 butir peluru.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP-B/137/XII/Sulteng/Res-Bangkep tanggal 17 Desember 2021, yang dilaporkan langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling.
Insiden penembakkan yang diduga dilakukan Muh Risal Arwie, pada 3 Desember 2021, di ruang Bagian Penganggaran dan Pengawasan Kantor DPRD Banggai Kepulauan Jl Bukit Trikora Salakan.
Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Bangkep Terlibat Pidana, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Saat itu, Muh Risal Arwie membidik kaleng biskuit yang diletakkan di atas tong sampah.
Namun salah sasaran hingga membocorkan tong sampah.
Penyalahgunaan senjata di ruang publik itu diduga dipicu akibat cekcok soal pembahasan ABPD Bangkep tahun 2022. (*)