Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Banjir Kritik hingga Didemo Buruh dan Digugat ke MA

Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA. 

Sesekali para buruh berseru mengikuti teriakan orator di atas mobil komando yang berada di depan massa.

Di samping itu, terlihat pula petugas kepolisian berjaga terus mengatur lalu lintas untuk cegah kemacetan.

3. Kini Permenaker Digugat Uji Materiil

Sementara itu, buntut dari aturan baru JHT ini, seorang pekerja melayangkan gugatan uji materi soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pekerja tersebut bernama Rendyanto Reno Baskoro, seorang karyawan pabrik besi.

Reno mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 5 Permenaker tersebut.

Isi dari pasal 5 yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022."

"Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Istimewa)

Baca juga: Pemerintah Lindungi Pekerja Sektor Formal, Menko Airlangga: Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Tomi menilai pasal 5 Permenaker tersebut tak menerapkan asas keadilan sesuai UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” kata dia.

“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.

Kemudian, Pasal 5 itu dinilai juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.

Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.

“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved