PPKM di Sulteng

Banggai Berstatus PPKM Level 3, Pemkab Batasi Operasional Pertokoan dan Tongkrongan

Kabupaten Banggai menduduki peringkat kedua sebaran penyebaran Covid-19 terbanyak di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (16/2/2022). 

3. Harus ada rekomendasi izin keramaian. Bila tidak terkendali atau menyebabkan kerumunan harus dihentikan.

4. Pelaku perjalanan wajib antigen.

5. Memantau/memonitoring vaksinasi.

6. Satgas Covid-19 di berbagai tingkatan memantau UMKM dengan ketat. Batas operasional dibuka sampai pukul 21.00 Wita.

7. Pendisiplinan protokol kesehatan dan vaksininasi.

8. Pengawasan yang ketat bagi yang terpapar Covid-19 agar wajib isolasi mandiri.

9. Bila suatu wilayah terpapar Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

10. PPKM Level 3 berlaku mulai dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved