Mengapa Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban?

Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021).

Diketahui sebelumnya dirinya dituntut dengan hukuman mati.

Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?

Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.

Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, dilansir oleh Kompas.com.

Baca juga: Dengar Herry Wirawan Masih Bisa Bernapas di Penjara, Keluarga Korban Kecewa, Tuntut Keadilan

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV)

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

Tak bayar ganti rugi ke korban

Selain bebas dari hukuman mati hingga kebiri, rupanya Herry Wirawan bebas dari bayar ganti rugi ke korban.

Yohanes Purnomo Suryo, menyebut Herry tak dibebani ganti rugi ke korban lantaran dirinya dihukum penjara seumur hidup.

Dilansir oleh TribunJabar.id, Hakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved