Mengapa Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban?

Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," kata Diah, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

5. 'Telan' bantuan hak santriwati

Tak hanya itu, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.

6. Istri Herry trauma

Istri Herry pun mengetahui soal pemerkosaan tersebut.

Bahkan dirinya pernah memergoki Herry sedang melakukan perbuatan tak senonoh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.

Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya.

Namun, ketika ditanya, terdakwa meminta istrinya tidak ikut campur.

"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.

Bahkan istri Herry ikut urus anak yang dilahirkan korban.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved