Jumat, 24 April 2026

Banggai Hari Ini

Cegah Korupsi Perizinan Tambang, KPK Minta Pemkab Banggai Buat RDTR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kabupaten Banggai segera membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Media briefing bersama jurnalis dengan Satgas KPK RI di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (16/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penggunaan kawasan untuk konsesi pertambangan rentan terjadi tindak pidana korupsi.

Misalnya di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah harus diantisipasi penerbitan izin penggunaan kawasan dengan cara-cara ilegal.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kabupaten Banggai segera membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembuatan RDTR sebagai upaya pencegahan praktek Korupsi perizinan.

Baca juga: Pencegahan Korupsi Banggai Kategori Baik, Korwil KPK Sulteng: Bukan Berarti Tak Ada Korupsi

Koordinator Wilayah KPK Sulawesi Tengah Basuki Haryono menyebutkan, Kabupaten Banggai belum memiliki RDTR.

"Di Sulawesi Tengah baru ada 2 daerah yang telah memiliki RDTR, yaitu Kabupaten Poso dan Kota Palu," ungkap Basuki saat media briefing bersama jurnalis di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (16/2/2022).

Setiap daerah harus memiliki RDTR agar setiap pengurusan perizinan disesuaikan dengan peruntukan kawasan.

"Untuk mengatur itu harus ada dasar hukumnya tentang RDTR," jelasnya.

Baca juga: Kunjungi Untad, Wakil Ketua KPK Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film

Kepala Pusat Study Agraria IPB University, Bayu Eka Yulian menyatakan, RDTR merupakan kiblat setiap daerah dalam mengatur kawasan untuk konsesi pertambangan maupun perkebunan.

"RDTR adalah kiblat untuk mengantisipasi konflik agraria," jelasnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Banggai adalah daerah di Sulawesi Tengah yang hingga saat ini belum memiliki RDTR.

Sehingga diharapkan Pemkab Banggai segera membuat dasar hukum tentang RDTR agar bisa mengatur pendistribusian lahan kepada rakyat maupun investasi.

"Dalam penyusunan RDTR sifatnya harus partisipatif dan demokrasi," kata Bayu.(*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved