Selasa, 28 April 2026

Sigi Hari Ini

Polisi Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Kulawi Selatan Sigi, Sita 3 Paket Sabu

Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

HUMAS POLRES SIGI/Handover
KASUS NARKOBA - Jajaran Polres Sigi kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Sigi mengamankan seorang pria berinisial YJ (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kulawi Selatan.
  • Dari hasil penggerebekan di Desa Poleroa Makuhi, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram beserta barang bukti lain.
  • YJ kini ditahan di Mapolres Sigi dan dijerat Undang-Undang Narkotika, sementara polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Jajaran Polres Sigi kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Seorang pria berinisial YJ (32) diamankan di Desa Poleroa Makuhi, Senin (13/4/2026).

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

Baca juga: 35 Pelatih Ikuti Festival Sepak Bola di Palu, Dua Perempuan Turut Berpartisipasi

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan YJ di lokasi,” ujar Iptu Chandra saat ditemui di Mapolres Sigi, Jumat (23/4/2026).

Dalam penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,39 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. YJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Polres Morowali Tambah Fasilitas, Wabup Iriane Dukung Keamanan dan Pembangunan

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved