Hotman Paris Sindir Kemnaker Terkait JHT Cair di Usia 56 Tahun: Apa Dasarnya Tahan Uang Tersebut?

Polemik pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun terus menuai sorotan publik.

Instagram/Hotman Paris Official
Hotman Paris Hutapea 

Pasal 7:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Pasal 8:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. janda;

b. duda; atau

c. anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak
ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved