Hotman Paris Sindir Kemnaker Terkait JHT Cair di Usia 56 Tahun: Apa Dasarnya Tahan Uang Tersebut?

Polemik pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun terus menuai sorotan publik.

Instagram/Hotman Paris Official
Hotman Paris Hutapea 

Bagian Kelima Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan

c. paspor. (*)

(Sumber: TribunPekanbaru.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved