Kemenkumham Sulteng
Petugas Lapas Ampana Curhat di Webinar Kemenkumham Sulteng
Menurut dia, kekacauan atau kerusuhan tidak bakal terjadi bila pengawasannya diperketat.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar webinar Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, Kamis (17/2/2022).
Sadam, seorang peserta webinar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Ampana, Kabupaten Tojo Una-una bertanya soal penanganan tahanan dan narapidana dalam situasi chaos atau kacau.
Ia mencontohkan, bila dalam keadaan darurat di dalam Lapas lalu petugas keamanan atau sipir yang dilengkapi peralatan mengambil tindakan tegas dan terukur hingga menyebabkan narapidana meninggal.
Atas meninggalnya narapidana itu, petugas keamanan diseret ke masalah hukum dan divonis bersalah karena menyangkut HAM.
Baca juga: Gandeng Kemenkumham Sulteng, UIN Datokarama Gelar Pendampingan Pengajuan HaKI
"Apakah petugas keamanan itu bisa diberikan Grasi oleh Presiden melalui pertimbangan Mahkamah Agung?" tanya Sadam dalam webinar via Zoom itu.
Menjawab pertanyaan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Tadulako (Untad) Palu Suardi Dg Mallawa menjelaskan, setiap Lapas di Indonesia memang punya beban tersendiri menghadapi over capacity.
Soal di Lapas Ampana, Suardi belum mau berbicara bicara tentang Grasi maupun amnesti.
Ia lebih menekankan tentang tingkat pengawasan di dalam Lapas itu sendiri.
Menurut dia, kekacauan atau kerusuhan tidak bakal terjadi bila pengawasannya diperketat.
"Kalau itu (kerusuhan) terjadi, berarti pengawasan kurang ketat," tegasnya.
Soal pengajuan Grasi maupun amnesti, lanjut Suardi, merupakan hak setiap narapidana.
Namun yang perlu diingat bahwa pengajuan Grasi dan amnesti itu di luar dari pidana karena telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apakah pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, dan lainnya," jelas Suardi.
Baca juga: Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulteng Kibarkan Bendera di Bawah Laut Peringati HUT Ke-72 Imigrasi
Ada perbedaan antara Grasi dan amnesti.
Kata Suardi, amnesti itu merupakan pengampunan terhadap perbuatan pidana seseorang narapidana maupun dampak dari pidana tersebut.
Sedangkan Grasi juga merupakan pengampunan.
Namun yang diampuni hanya dampak dari perbuatan pidana tetapi tidak untuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh narapidana.
Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber.
Selain Suardi Dg Mallawa, juga dari Kemenkumham Nevei Varida Ariani dan Kejari Sulteng Ahmad Hajar Zunaidi.(*)