PPKM di Sulteng

Sigi PPKM Level 3 Lagi, Bupati Irwan Imbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan

Pemkab Sigi akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat desa.

TRIBUNPALU.COM/SALAM
Bupati Sigi Mohamad Irwan 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi mengimbau kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan kegiatan mengumpulkan banyak orang sementara waktu.

Hal itu diutarakan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Kamis (17/2/2022).

"Sigi masuk penerapan PPKM Level 3, maka untuk mencegah penularan Covid-19 agar masyarakat agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan," ungkap Irwan Lapatta.

Mantan Kadis Pendidikan Donggala itu menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah masih dapat dilakukan dengan penerapan prokes ketat.

Menurutnya kegiatan lainnya seperti olahraga maka akan ditunda hingga status PPKM kembali menurun.

"Kegiatan Olahraga dan termasuk kegiatan masing-masing OPD yang melibatkan orang banyak akan ditunda sementara waktu," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sigi Minta Pemerintah Segera Operasikan SPAM IKK Lindu

Sementara itu, Bupati Sigi pun menginstruksikan seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa untuk bekerja keras lagi untuk menanggulangi Covid-19 didaerahnya masing-masing.

"Tolong seluruh OPD, Camat dan kepala desa agar melakukan langkah-langkah strategis dan anitisipatif yang terukur, agar kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing tidak meningkat," kata Irwan menjelaskan.

Pria kelahiran 19 September 1968 itu mengatakan, masing-masing Posko di setiap desa kembali diaktifkan.

"Kalau ada warga yang sakit, maka pihak desa bisa merujuk yang bersangkutan ke RS Torabelo," sebutnya.

Pemkab Sigi akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat desa.

Baca juga: Tinjau Bronjong dari Bambu di Dolo Selatan, Wabup Sigi: Bisa Menjadi Percontohan Desa Lainnya

Diketahui 4 daerah di Sulawesi Tengah masuk PPKM level 3 antara lai Kota Palu, Kabupaten Sigi, Poso dan Banggai.

Sementara 9 Kabupaten lainnya masuk PPKM level 2.

Penerapan itu diterapkan dari 15 s.d 28 Februari 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved