Tak Terima Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati, Keluarga Desak Jaksa untuk Banding
Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan diberi vonis penjara seumur hidup oleh hakim.
TRIBUNPALU.COM - Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan diberi vonis penjara seumur hidup oleh hakim.
Keluarga santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan pun kecewa dengan vonis yang diterima sang guru ngaji bejat tersebut.
Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Hal ini terkait putusan hakim yang meloloskan pimpinan pondok pesantren itu dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Pihak keluarga korban berharap, Herry dijatuhi hukuman mati pada proses banding tersebut.
Diketahui bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, terdakwa Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.
Desakan agar JPU mengajukan upaya hukum banding ini disampaikan oleh Yudi Kurnia selaku pengacara para korban pemerkosaan Herry.
"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata Yudi, Rabu (16/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Yudi menyebut bahwa keluarga korban sangat menginginkan terdakwa Herry dihukum mati.
Lantaran, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herry tak sebanding dengan perbuatan bejatnya.
"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," jelas Yudi.
Pihak keluarga korban juga berencana akan mengajukan desakan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Permohonan diharapkan dapat membuat JPU berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ujar Yudi.
Alasan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati