Fadli Zon Nilai Aturan Baru JHT Menzalimi Buruh, Beberkan Tiga Alasan Ini
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon turut buka suara terkait aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUNPALU.COM - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon turut buka suara terkait aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Fadli Zon menilai bahwa Permenaker tersebut menzalimi buruh.
Ada tiga alasan yang membuat Fadli Zon beranggapan seperti itu.
Hal ini dibeberkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.
Alasan pertama terkait dengan filosofi JHT. Seperti diketahui filosofi JHT yang sebenarnya adalah tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah.
Baca juga: Kecurigaan Said Didu Terjawab, Duit JHT Milik Buruh Ternyata Dipakai Pemerintah Melalui Skema SUN
Baca juga: Moeldoko Sayangkan Banyak Rakyat yang Tolak Aturan Pencairan JHT Terbaru: Lihat Alasan Pentingnya
Oleh karena itu berarti secara teori artinya seseorang seharusnya boleh mencairkan tabungan saat tak lagi menerima upah.
Tetapi pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa buruh untuk menunda pencairan tabungan mereka hingga mencapai usia 56 tahun.
"Ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh," tulis Fadli Zon.
"Pertama, filosofi JHT sebenarnya adlh tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya," ungkapnya.
"Nah, Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun," imbuhnya.
Alasan kedua, opsi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022 dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia adalah hal yang aneh.
"Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lho, JHT ini adlh “asuransi sosial” bagi orang yg kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh," ungkapnya.
Alasan ketiga, Fadli menilai kebijakan ini dirumuskan pemerintah tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang melihatkan seluruh pihak terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI.