Kecurigaan Said Didu Terjawab, Duit JHT Milik Buruh Ternyata Dipakai Pemerintah Melalui Skema SUN
Dugaan Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan untuk pembiayaan pemerintah terbukti.
Apalagi, dalam kondisi pandemi, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi, pekerja membutuhkan uang JHT untuk sekadar menyambung hidup atau sebagai modal usaha.
Said Didu menduga, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang.
Sementara, pemerintah masih membutuhkan utang untuk berbagai kebutuhan.
Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.
"Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022)
Maka dari itu, menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.
"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya
Said Didu menambahkan, permasalahan utama yang ia soroti bukanlah pembelian SUN.
Namun, ia mempertanyakan mengapa Kemenaker mengeluarkan kebijakan mengenai pengambilan JHT di usia 56 tahun.
"Masalahnya bukan krn beli SUN tapi yg dipersoalkan adalah kenapa JHT harus ditahan dan tdk boleh diambil. Artinya pemerintah tdk punya dana utk beli kembali SUN yg dibeli dari dana JHT saat pekerja mau ambil uangnya - shg harus "ditahan"," tandasnya.
Pemerintah tidak sensitif
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, prihatin melihat sikap pemerintah yang tak berpihak pada pekerja.
Hal ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.
Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.