Moeldoko Sayangkan Banyak Rakyat yang Tolak Aturan Pencairan JHT Terbaru: Lihat Alasan Pentingnya

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut buka suara terkait aturan terbaru pencairan jaminan hari tua (JHT).

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) tetap menolak dan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat yang pada Rabu (16/2/2022) lalu, turut serta bertemu dengan Menaker menilai bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.

Yang berbunyi, peserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori peserta.

"Karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengungkapkan, di akhir pertemuan, Menaker minta waktu selama tiga bulan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Namun, pihak serikat pekerja/serikat buruh tegas menolak permintaan tersebut.

"KSPI memberikan tengat waktu dua minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh," ucap Mirah.

Mirah pun bilang, situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi Covid-19 di pertengahan 2020 lalu, banyak pekerja yang di-PHK massal dan tidak mendapatkan pesangon.

"Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya," ujarnya.

Aspek Indonesia juga kecewa dengan pernyataan rilis yang dibuat oleh Biro Humas Kemenaker yang dinilai membangun opini yang menyesatkan publik. Lantaran pada pertemuan itu, serikat pekerja/serikat buruh dianggap telah memahami penjelasan dari Menaker mengenai kebijakan JHT.

"Hari ini saya banyak diminta klarifikasi oleh kawan-kawan media, yang mempertanyakan apakah benar perwakilan buruh kemarin, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, sudah bisa lebih memahami terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkap Mirah.

"Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sayangkan Rakyat yang Menolak Aturan Pencairan JHT Terbaru", 
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved