Beda TV Analog dan TV Digital serta Caranya Mengecek Apakah TV Anda Sudah Digital atau Belum
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.
Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.
STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.
Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.
Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.
Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:
- Akses siarandigital.kominfo.go.id
- Klik menu “Perangkat TV Digital”
- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”
- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
- Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
- Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
(Tribunnews.com/Nadya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-tv-digital-dan-tv-analog.jpg)