Beda TV Analog dan TV Digital serta Caranya Mengecek Apakah TV Anda Sudah Digital atau Belum

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

istimewa
Ilustrasi- TV Digital dan TV Analog 

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:

- Akses siarandigital.kominfo.go.id

- Klik menu “Perangkat TV Digital”

- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”

- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya

- Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

- Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved