Virus Corona di Sulteng
Kasus Covid-19 Meningkat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Tutup Pelayanan Selama 3 Hari
Penutupan layanan sementara guna menekan penyebaran Covid-19 di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Penulis: Ketut Suta | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Jl Tg Dako, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng, menutup pelayanan untuk sementara.
Sehingga, tidak ada pelayanan Keimigrasian baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).
Penutupan layanan sementara guna menekan penyebaran Covid-19 di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Penutupan sementara itu juga sebagai sterilisasi lingkungan kantor Imigrasi Palu dari pandemi.
Baca juga: Gencarkan Vaksinasi Anak, SD Negeri Pengawu Palu Suntikkan Dosis Kedua
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Danil Rachman mengatakan, pelayanan ditutup sementara selama tiga hari.
"Terhitung mulai hari ini, Senin (21/2/2022) sampai dengan, Rabu (23/2/2022)," ujarnya via WhatsAap kepada TribunPalu.com, Senin (21/2/2022).
"Jadi bagi pemohon yang telah mendaftar melalui Mpaspor pada tanggal tersebut, dapat mereschedule saat layanan dibuka kembali," tuturnya menambahkan.
Sedangkan untuk pemohon yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor WhatsAap 081341348008.(*)