ALASAN Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Padahal Bela Rakyat, KSAD Dudung: Bukan Kapasitasnya
KSDA Dudung mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan. Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.
Bela rakyat Korban Penggusuran
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews masih mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak perihal surat tersebut.
Soal konflik lahan
Sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut juga pernah viral karena membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67).
Keduanya berhadapan dengan masalah konflik lahan dengan pengembang properti ternama di Manado, Sulawesi Utara
Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka karena diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.
Usai dicopot, Brigjen TNI Junior Tumilaar pun ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
(*/ TribunPalu.com )(Tribunnews.com/Gita Irawan)