ALASAN Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Padahal Bela Rakyat, KSAD Dudung: Bukan Kapasitasnya

KSDA Dudung mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan. Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Handover
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Bela rakyat Korban Penggusuran

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews masih mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak perihal surat tersebut.

Soal konflik lahan   

Sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut juga pernah viral karena membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67).  

Keduanya berhadapan dengan masalah konflik  lahan dengan pengembang properti ternama di Manado, Sulawesi Utara

Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka karena diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.

Usai dicopot, Brigjen TNI Junior Tumilaar pun ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

(*/ TribunPalu.com )(Tribunnews.com/Gita Irawan)  

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved