Palu Hari Ini

Aplikasi Bayar Iuran Sampah Warga Palu Siap Dipakai, Berapa Tarifnya?

Barcode dan apliksasi QRIS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membayar retribusi sampah di Kota Palu resmi dipakai.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kabid Persampahan DLH Palu, Hisyam Baba saat memegang Barcode dengan apliksasi QRIS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membayar retribusi sampah di Kota Palu, Selasa (22/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Barcode dan apliksasi QRIS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membayar retribusi sampah di Kota Palu resmi dipakai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam Baba, Selasa (22/2/2022).

‘’Alhamdulillah siang ini barcode dengan aplikasi QRIS yang di desain oleh pihak BRI untuk transaksi pembayaran retribusi kebersihan Kota Palu telah selesai dan sudah berhasil dilakukan simulasi pembayaran oleh petugas BRI Palu,’’ jelas Hisyam.

Menurut Hisyam, barcode aplikasi QRIS itu akan dipasang di Kantor DLH Kota Palu.

Serta dipegang oleh sejumlah driver armada sampah yang berada di masing masing kelurahan. 

Baca juga: Legislator Muharram Nurdin Apresiasi dULD Punya Niat Sehatkan Warga Sulteng Lewat Dance

Hisyam mengatakan, bagi masyarakat Kota Palu bisa melakukan pembayaran melalui transaksi non tunia dengan menggunakan berbagai jenis aplikasi seperti BRImo, Shopie, dan Grab.

“Masyarakat Kota Palu yang sudah terlayani sampahnya bisa langsung melakukan pembayaran melalui transaksi non tunai dengan menggunakan berbagai jenis aplikasi, BRImo, Shopie, dan Grab,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Hisyam menyampaikan bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi bisa langsung datang ke kantor DLH Kota Palu.

“Bisa datang langsung ke Kantor DLH Kota Palu untuk melakukan pembayaran retribusi kebersihan dan akan diberikan SKRD dan SSRD oleh Petugas Retribusi yang telah kami tunjuk untuk bertugas di ruang pelayanan Kantor DLH Kota Palu,” tuturnya.

“Dan khusus untuk pelaku usaha, petugas dari DLH Kota Palu akan memberikan SKRD dan SSRD kemudian para pelaku usaha bisa langsung melakukan transaksi melalui Smart Billing/Virtual Account,” tambahnya.

DLH Kota Palu juga menyarankan agar masyarakat melakukan transaksi non tunai dalam melakukan pembayaran retribusi kebersihan.

“Untuk menghindari kebocoran atau hal hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. 

Berapa Tarif yang Harus Dibayar Warga?

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum, yang saat ini iuran restribusi sampah tergantung dari daya listrik rumah warga.

Adapun tarif iuran yaitu warga yang memiliki daya listrik yaitu 450 Va sebesar 10 ribu/bulan, Daya Listrik 900 sampai 2.200 Va sebesar 35 ribu/bulan, Daya 3.500 hingga 5.500 Va sebesar 65 ribu/bulan dan Daya 6.600 Va atau lebih sebesar 85 ribu/bulan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved