Aturan JHT Bakal Direvisi, Hotman Paris Sindir Menaker Ida Fauziyah: Waktunya Mengundurkan Diri

Menurut Hotman Paris, kini sudah waktunya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengundurkan diri.

Instagram Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.

Permintaan Jokowi tersebut ditanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Menurut Hotman Paris, kini sudah waktunya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengundurkan diri.

"Pak Jokowi, kamu adalah presiden rakyat, rakyat mencintai kamu. Terima kasih atas perhatian Presiden Jokowi yang telah memerintahkan Menaker unutk merevisi JHT," ujar Hotman Paris melalui sebuah video yang ia bagikan di akun medsosnya.

Baca juga: Jokowi Panggil Ida Fauziyah Terkait JHT, Mensesneg: Diperintahkan Agar Disederhanakan dan Dipermudah

Menurut Hotman, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memiliki logika hukum dan tidak ada nalar apa pun dalam isi peraturan tersebut.

"Mungkin ini waktunya kepada Ibu Menaker (Ida Fauziyah), sudah waktunya mengundurkan diri sebagai menteri atau ada profesi lain untuk ibu. itu adalah saran yang paling tepat dari Hotman Paris," ujar Hotman.

Menurut pengacara kondang ini, apabila benar nantinya sudah keluar Permaneker baru terkait JHT atas perintah Presiden Jokowi, dia menyarankan agar diikuti sikap kesatria dari seorang menteri.

"Mungkin perlu diikuti para politi jepang di mana, kalau sudah kepentok akhirnya mengundurkan diri. Itulah gaya Jepang dan memang jarang dan belum tpernah terjadi di Indonesia dan kita masih menunggu revisi permenaker yang memerintahkan bhw masak uang simpanan buruh, pekerja, ditunggu puluhan tahun sampai 56 tahun," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Diancam Somasi Hotman Paris, Felicya Angelista Menangis Mohon agar Dimaafkan: Baru Punya Anak Om

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

Tantang Menteri Tenaga Kerja

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea dibuat jengkel dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah yang sudah dianggap keterlaluan mengeluarkan peraturan Jaminan Hari Tua.

Hotman Paris bahkan menantang Menaker untuk debat terbuka soal Permenaker No 2 tahun 2022.

Menurutnya sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menuggu sampai usia 56 tahun.

"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).

"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," ujarnya. (*)

(Sumber: TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved