Beda dengan JHT, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan & Cara Cairkan Jika Kena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rencananya diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini, 22 Februari 2022.

BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

TRIBUNPALU.COM - Program anyar BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rencananya diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini, 22 Februari 2022.

JKP merupakan  program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah punya program JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.

Lantas apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana cara mengetahui pekerja terdaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana pula cara mencairkan JKP jika pekerja atau peserta kena PHK?

Berikut selengkapnya!

Jelang peluncuran program JKP, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan email pada peserta JKP.

Email yang dikirimkan berisi informasi bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved