Beda dengan JHT, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan & Cara Cairkan Jika Kena PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rencananya diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini, 22 Februari 2022.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.
Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com.
Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program JKP lebih banyak jika dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.
Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun.
"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Berikut penjelasan lengkap soal JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Tribun-timur.com bagikan pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan, besarannya, dan cara mencairkannya dilansir dari web www.bpjsketenagakerjaan.go.id:
*Pengertian
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.