Sabtu, 2 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Cemburu Lalu Aniaya Pacarnya, Pemuda 25 Tahun di Banggai Masuk Sel

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk ini ditangkap atas laporan polisi korban berinisial AN.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap pria berinisial AP (25), pelaku penganiayaan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tangah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap pria berinisial AP (25), pelaku penganiayaan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tangah.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk ini ditangkap atas laporan polisi korban berinisial AN.

Korban merupakan seorang perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Banggai Laut.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 15 Februari 2022, di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 18.00 Wita. 

Baca juga: Usai Musnahkan Ladang Ganja di Gunung, Enam Polisi Kaget Dapati Kendaraan Sudah Hangus Terbakar

“Saat itu korban hendak kembali dari tempat kerjanya, namun tiba-tiba bertemu dengan pelaku di depan tempatnya bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, Rabu (23/2/2022).

Tanpa bertanya, pelaku langsung memukul korban di bagian mata. 

Tak hanya itu, korban juga ditendang di bagian bokong.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami bengkak pada bagian mata, leher terasa sakit, dan sakit di bagian bokong,” bebernya.

Pelaku sempat bersembunyi namun persembunyiannya diketahui polisi.

Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pelabuhan Fery Luwuk.

Baca juga: Penjualan Motor Curian ke Maluku Utara Digagalkan Polisi, Tersangka Diciduk di Pasar Simpong Banggai

“Korban merupakan pacar pelaku. Penganiayaan itu dilakukan karena faktor cemburu dan sakit hati,” kata Iptu Adi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved