Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati Usai Rudapaksa Santriwati, JPU Kejati Jabar Ajukan Banding

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis Penjara Seumur Hidup.

Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.

"Pasti lah (sedih), kelihatan.

Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).

"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas TV/Yuilyana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/22/jpu-kejati-jabar-ajukan-banding-minta-herry-wirawan-tetap-dihukum-mati-karena-rudapaksa-13-santri?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved