Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati Usai Rudapaksa Santriwati, JPU Kejati Jabar Ajukan Banding
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis Penjara Seumur Hidup.
Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.
"Pasti lah (sedih), kelihatan.
Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).
"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.
Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.
"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas TV/Yuilyana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/22/jpu-kejati-jabar-ajukan-banding-minta-herry-wirawan-tetap-dihukum-mati-karena-rudapaksa-13-santri?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati