Ketum DPP KNPI Babak Belur Dikeroyok OTK, Haris Pertama: Saya Diteriaki Mati dan Bunuh

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok oleh lima orang tak dikenal (OTK).

handover
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama baru saja mengalami kejadian yang kurang menyenangkan.

Haris Pertama dikeroyok oleh lima Orang Tak Dikenal (OTK).

Namun kini polisi sudah menangkap tiga di antaranya.

Sementara Haris Pratama harus dilarikan ke rumah sakit untk mendapatkan perawatan.

Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan ketua umum DPP KNPI Haris Pertama di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) (Desy Selviany/Warta Kota)

Polisi ungkap peran para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Ketum KNPI Haris Pertama babak belur dikeroyok OTK. Deteriaki bunuh dan mati. (Kolase Foto Warta Kota/Twitter)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya meringkus tiga dari lima pelaku pengeroyokan.

Ketiga pelaku ialah MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya Harvi dan Irwan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kata Tubagus, empat pelaku merupakan eksekutor yang keroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

"Keempat eksekutor yakni MS, JT, Irwan, dan Harvi," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Peran tersangka Harvi ialah memukul Haris memakai batu.

Kemudian tersangka JT memukul Haris di bagian muka dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Sementara tersangka MS menendang wajah dan badan korban.

Kemudian Irfan memukul teman korban menggunakan helm.

Lalu SS memberi perintah untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. 

Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Sebelumnya diketahui Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok oleh tiga orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Haris meyakini ada dalang dalam pengeroyokan yang dialaminya.

Ia merasa menjadi target pembunuhan berencana oleh seseorang yang belum diketahuinya.

Kata Haris, ia tidak mengenal ketiga pelaku pengeroyokan. Haris juga merasa tidak punya masalah pribadi dengan siapapun.

"Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga saya juga tidak kenal tiba- tiba dia (pelaku) pukul saya," ujar Haris dihubungi Selasa (22/2/2022).

Sehingga kata Haris, ia meyakini ketiga orang itu disuruh oleh seseorang.

Diyakini ketiga pelaku berniat menghabisi nyawa Haris.

Sebab, saat peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris mendengar kata bunuh dan mati dari ketiga pelaku.

"Saya sambil lindungi kepala belakang dan depan itu ada lebih orang meneriakan 'bunuh mati bunuh mati'," kata Haris.

Diduga para pelaku juga sudah membututinya sedari rumah hingga ke kawasan Cikini.

Sebab kata Haris, keterangan dari security setempat, ketiga orang itu sudah ada sejak Haris turun dari mobil.

Ia mengklaim sudah mempunyai bukti rekaman CCTV.

Usai peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi Haris Pratama tercatat dengan nomor polisi: LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia juga sudah di BAP oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian sekitar jam 2 siang dan juga di lokasi yang cukup ramai," harap dia.

(*/ TribunPalu.com / Warta Kota )

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved