Aturan Pengeras Suara

DMI Sulteng dan Wajeksen GP Ansor Dukung Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Pengeras Suara

Dia berharap, umat Muslim memaklumi edaran itu karena tujuannya tiada lain untuk kemaslahatan umat.

Editor: mahyuddin
Handover/Dok Pribadi
Wasekjen GP Ansor Nizar Rahmatu 

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved