Aturan Pengeras Suara

DMI Sulteng dan Wajeksen GP Ansor Dukung Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Pengeras Suara

Dia berharap, umat Muslim memaklumi edaran itu karena tujuannya tiada lain untuk kemaslahatan umat.

Editor: mahyuddin
Handover/Dok Pribadi
Wasekjen GP Ansor Nizar Rahmatu 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah menilai aturan terkait Pengeras Suara Masjid dan Musala adalah untuk penyeragaman suara di waktu salat

Ketua Dewan Pakar PW DMI Sulteng Baharuddin HT menyebutkan, persoalan aturan itu sudah dibahas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhir 2021 dalam Rakernas DMI.

"Disepakati memang utamanya waktu 10 menit. Setelah masuk waktu iqamat, maka pelaksanaan waktu salat menggunakan pengeras suara internal. ini dimaksudkan untuk kesegaraman
mengingat banyak sekali masjid bersahut-sahutan karena tidak bertepatan waktu," jelas Baharuddin via telepon.

Dia berharap, umat Muslim memaklumi edaran itu karena tujuannya tiada lain untuk kemaslahatan umat.

Baca juga: Menag Sebut Suara Anjing Menggonggong Saat Ditanya Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ada Apa?

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Gerakan Pemuda (GP) Ansor  Nizar Rahmatu juga menyatakan dukungannya terhadap edaran tersebut.

Menurutnya, keputusan Menteri Agama tentu melalui kajian dan beralasan.

"Pemerintah tentu mengeluarka. kebijakan secara arif dan bijaksana. Keputusan itu juga tidak masuk wilayah syariat," kata Ketua KONI Sulteng tersebut kepada TribunPalu, Kamis (24/2/2022).

Dia menambahkan, keputusan pemerintah adalah mutlak dan itu juga diatur dalam agama.

"Mematuhi perintah ulil amri itu juga bagian dari perintah agama. Jadi kita taat dan patuh," ucap Nizar.

Aturan Pengeras Suara 

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQuran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta per Jemaah, Menag Beberkan Rinciannya

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca juga: BNPT Sebut 198 Ponpes Terhubung Terorisme, Kemenag Palu akan Datangi Pesantren Hidayatullah

3) Jumat:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Akan Berkunjung ke Tentena Poso, Ini Agendanya

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved