Polemik Pajak Kota Palu

Warung Sari Laut Keberatan Pajak 10 Persen, Sebut Masih Berat Dibebankan ke Konsumen

Kaswan menegaskan, kenaikan harga menu yang sebelumnya dilakukan bukan karena adanya pajak baru tersebut. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Kerukunan Warung Sari Laut Kota Palu (KWSLP) menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Palu terkait penerapan pajak makan dan minuman sebesar 10 persen. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kerukunan Warung Sari Laut Kota Palu (KWSLP) menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Palu terkait penerapan pajak makan dan minuman sebesar 10 persen.

Sekretaris KWSLP, Kaswan, menilai kebijakan tersebut masih terlalu berat jika langsung diterapkan pada warung-warung makan, khususnya jenis sari laut.

Menurutnya, warung makan dengan segmen menengah ke bawah tidak bisa disamakan dengan kafe maupun restoran modern di Kota Palu.

“Pajak 10 persen itu jadi berat bagi kami, tentunya beda dengan kafe-kafe. Mengingat mas Joko adalah kebutuhan makanan masyarakat menengah ke bawah, sehingga sampai saat ini belum siap menambahkan 10 persen di setiap harga makanan,” ujar Kaswan kepada TribunPalu.com, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Banjir di Balinggi Jati Ancam Gagal Panen, Petani dan Ketahanan Pangan Terancam

Kaswan menegaskan, kenaikan harga menu yang sebelumnya dilakukan bukan karena adanya pajak baru tersebut. 

Melainkan murni dipicu melonjaknya harga bahan pokok di pasaran.

“Terkait kenaikan harga menu mas Joko bukan karena pajak, murni terkait kenaikan harga bahan pokok. Saat itu memang tidak wajar menurut kami,” jelasnya.

Ia menyebut, setiap tahun harga bahan pokok selalu mengalami peningkatan. 

Kondisi ini membuat warung makan terpaksa menyesuaikan harga jual menu.

“Dalam 3 sampai 4 tahun terakhir memang warung mas joko itu selalu ada kenaikan mengikuti harga di pasar,” tambah Kaswan.

Baca juga: Setelah Viral karena Donat, Pinkan Mambo Kini Jualan Pisang Goreng Seharga Rp200 Ribu

Kaswan juga mengungkapkan, sebenarnya upaya penerapan pajak makan dan minum pernah dicoba pada awal 2024. 

Namun, hal tersebut dinilai tidak efektif di lapangan.

Halaman
123
Tags
Kota Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved