Patok Perbatasan RI Dirusak Perusahaan Sawit Malaysia, Danrem 121/ABW: Sah Saja Pelaku Ditembak!
Komandan Komando Rayon Militer (Danrem) -121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Ronny bereaksi keras atas perusakan patok batas negara RI-Malaysia.
"Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara, apalagi mepet (rapat) dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line,” ucapnya.
“Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya.”
Dia juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama di sekitar parit batas negara, maka akan diberikan tindakan yang tegas.
Diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman (40) dari Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya.
Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.
"Operator alat berat atas nama Leman ini sudah mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara,” ucapnya.
“Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk ke depannya.”
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Danrem 121/ABW Bereaksi Keras Patok Perbatasan RI Dirusak Perusahaan Sawit Malaysia"