Rabu, 8 April 2026

DPRD Sigi

PKS DPRD Sigi Sesalkan Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Pengeras Suara

seharusnya Kementerian Agama dalam mengeluarkan sebuah edaran lebih hati-hati lagi. 

Editor: mahyuddin
handover
Anggota Komisi I DPRD Sigi Hikmah Ladjidji 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sigi ikut menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Aturan Pengeras Suara di masjid. 

Ketua DPD PKS Sigi Hikmah Ladjidji mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah mencontohkan suara gonggongan anjing yang bisa menganggu warga di komplek pemukiman.

"Pastinya dipertanyakan hatinya, bagi yang paham ilmu panggilan Azan merupakan panggilan Allah SWT kepada Hambanya untuk melaksanakan kewajiban salat 5 waktu," ucap Hikmah kepada TribunPalu.com, Kamis (24/2/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sigi itu pun mempertanyakan Surat Edaran dari Menteri Agama terkait pengaturan volume Toa Masjid.

Baca juga: Anggota DPRD Sigi Hadiri Musrenbang Gumbasa, Warga Keluhkan Jalan Hingga Fasilitas Kesehatan

"Sebenarnya dipertanyakan apakah selama ini ada masalah terjadi terkait azan?, Ya mungkin di Sigi sendiri sepertinya tidak ada. Semua masyarakat dari zaman dahulu sampai sekarang semua aman dan damai-damai saja," tuturnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, seharusnya Kementerian Agama dalam mengeluarkan sebuah edaran lebih hati-hati lagi. 

Terlebih diketahui persoalan Azan dan Toa Masjid sangat sensitif.

"Kalaupun ada yang seperti Menteri Agama katakan ya buat daerah tertentu, Jangan disama ratakan karena SE itu pasti berlaku buat semua," ujar Hikmah menambahkan. 

Hikmah pun menegaskan, Partai Keadilan Sejahtera menolak edaran Menteri Agama terkait pembatasan suara azan menggunakan toa.

"Dan tegas PKS dipusat menolak atas SE Menteri Agama ini. Perlu ditinjau dan di kaji kembali jangan malah menimbulkan disharmoni," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved