Universitas Muhammadiyah Palu
Terapkan 50 Persen Kuliah Daring, Rektor Unismuh Palu: SPP Boleh Diangsur 3 Kali
Keputusan itu diambil menyusul dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu kembali memberi keringanan pembayaran SPP bagi mahasiswa.
Keputusan itu diambil menyusul dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
"Kami memahami betul apa yang dirasakan mahasiswa dan masyarakat atas kondisi ini. Sehingga kami memberikan kebijakan keringanan pembayaran SPP bagi semua mahasiswa," ujar Rektor Unismuh Palu Prof Rajindra, Senin (28/2/2022).
Prof Rajindra menuturkan, keringanan diberikan dalam bentuk angsuran selama tiga kali dengan besaran sesuai kemampuan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Palu Melonjak, Unismuh Kembali Berlakukan Pembatasan Masuk Kampus hingga 50 Persen
Guru Besar Ilmu Manajemen itu berharap, kebijakan itu dapat membantu meringankan beban khususnya orangtua mahasiswa di masa Pandemi Covid-19.
"Boleh diangsur tiga kali sesuai kemampuan. Sebagai perguruan tinggi swasta, hanya itu yang bisa kami berikan," ucap Prof Rajindra.
Berikut daftar SPP Unismuh Palu:
- Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Agama Islam, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian – Rp 2.000.000/ semester.
-
Fakultas Kesehatan Masyarakat - Rp 2.900.000/ semester.
Baca juga: Mahasiswa hingga Staf Positif Covid, 3 Fakultas di Untad Kembali Terapkan Kuliah Online
Sebelumnya, Unismuh Palu kembali memberlakukan pembatasan aktivitas kuliah untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron semakin meluas.
Keputusan ini diambil menyusul kasus Covid-19 di Kota Palu, terus meningkat beberapa waktu terakhir.
"Kami kembali melakukan pembatasan, 50 persen saja yang hadir sisanya bisa lewat daring,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik Unismuh Palu Sudirman.
Sudirman mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pembatasan aktivitas di Unismuh Palu terus berlaku sampai dengan kondisi pandemi ibu kota kembali membaik.(*)