Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Pilih Tak Banding, Ini Kata Kuasa Hukum

Jerinx divonis 1 tahun penjara dalam kasus dengan Adam Deni, suami Nora Alexandra itu akhirnya menyatakan menerima vonis dan tak mengajukan banding.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Musisi I Gede Ari Astina terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dibawa ke rutan Polda Metro Jaya 

TRIBUNPALU.COM - Jerinx divonis 1 tahun penjara dalam kasus dengan Adam Deni, suami Nora Alexandra itu akhirnya menyatakan menerima vonis dan tak mengajukan banding.

Jerinx akhirnya menerima vonis hakim 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Pria bernama asli I Gede Aryastina ini memilih tidak mengajukan banding.

Jerinx memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Pilihan drummer Superman Is Dead (SID) ini dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yang memastikan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik bewarna orange)
Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik bewarna orange) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Lebih lanjut, Sugeng akan menyiapkan rilis dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan Jerinx menerima putusan tersebut.

Pihaknya juga tengah memberikan surat kepada kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait keputusan banding itu.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nora Alexandra yakin Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Hal itu dikatakan Nora Alexandra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved