Peringatan! ASN Tidak Boleh Menolak Pindah ke IKN Nusantara: Sanksi Berat Jika Melanggar

PNS yang diputuskan untuk pindah ke IKN Nusantara, tidak boleh menolak. Keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN wajib ditaati.

Handover/TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi ASN 

TRIBUNPALU.COM - Begini rencana pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pemindahan akan dilakukan secar bertahap, termasuk menentukan kementerian atau lembaga mana yang pertama yang akan dipindahkan terlebih dahulu.

Di tengah rencana pemindahan PNS atau ASN ke IKN Nusantara, muncul wacana penolakan pemindahan tersebut. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni mengungkapkan banyak PNS yang enggan pindah ke Kalimantan Timur.

“Bahkan, ada yang secara terang-terangan menolak dipindahkan,” tutur Alex.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang diputuskan untuk pindah ke IKN Nusantara, tidak boleh menolak.

Keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN wajib ditaati.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata dia.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.

Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.

Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.

Skenario pemindahan meliputi rencana ASN yang akan pindah membawa serta keluarga atau tidak, tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima ASN yang pindah, dan rencana kesiapan infrastruktur hunian serta sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," tuturnya.

Alex mengatakan, Kemenpan RB tengah menyusun regulasi soal tunjangan bagi ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Namun, besarannya masih belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ujarnya.

Tak Boleh Menolak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nanti diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mesti siap dan tak boleh menolak.

Tjahjo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujarnya.

Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN.

Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan. Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.

Tjahjo menuturkan, dalam pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN akan ada penentuan kriteria, alternatif, dan kewajiban.

Ia pun mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata dia.

Sanksi Bagi PNS yang Menolak Pindah

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan bahwa PNS harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru. Nantinya akan ada sanksi PNS tolak pindak ke IKN.

Menurutnya, jika ada PNS yang menolak dan tidak bersedia jika mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru, maka lebih baik mundur.

Dikatakan pula bahwa pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur.

Menurutnya, tidak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanyalah mengundurkan diri.

Sebelumnya memang banyak ditemukan kasus PNS tolak pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.

Seharusnya, PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS akan pindah ke ibu kota baru.

Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan sanksi disiplin.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti supaya PNS tidak menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota baru. Karena jika mereka menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi PNS. Di dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Khusus untuk masalah penugasan PNS ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di dalam pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Satya, bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.

Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang.

Hal ini menurut Satya tercantum di dalam pasal 10 huruf g. Di mana di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved