Bisnis Sulteng
OJK Sulteng Dorong Pemerintah Daerah Terbitkan OBDA, Pelaku Usaha Bisa Akses Modal Lebih Luas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat utang daerah atau lebih dikenal sebagai Obligasi Daerah.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat utang daerah atau lebih dikenal sebagai Obligasi Daerah (OBDA).
Dengan OBDA, para pelaku usaha di daerah ini dapat mengakses permodalan yang lebih luas.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengatakan, daerah-daerah yang membutuhkan investasi dalam rangka membangun infrastruktur, bisa menggunakan obligasi daerah.
"Tentunya kebijakan ini adalah investasi yang bisa memberikan trust (kepercayaan) kepada investor lain sehingga bersedia membeli dalam bentuk obligasi daerah,” kata Gamal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konferensi ke-13 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).
Menurutnya, lata belakang adanya OBDA, erat kaitannya dengan kebutuhan pembiayaan pendanaan infrastruktur.
Sebab kemampuan APBD dan APBN tiap tahun sangat terbatas untuk menjangkau rencana pembangunan yang massif.
Menurutnya, dari aspek dasar hukum juga sangat kuat.
Penerbitan OBDA memiliki banyak landasan hukum yang dikeluarkan oleh regulator maupun pemerintah langsung.
Di antaranya, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU 8/1995 tentang Pasar Modal, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, PMK 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Pasar Modal.
Jika mau merealisasikan OBDA, pemerintah bakal mendapatkan sejumlah keuntungan seperti sumber pendanaan tidak terbatas dan sifatnya jangka panjang.
“Ini Mengurangi ketergantungan pada APBD, ABPN, DAK dan DAU, Flexibilitas penggunaan dana OBDA, serat diversifikasi pendanaan bagi Pemda. Ada juga manfaat untuk meningkatkan tata Kelola daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, memberikan peran aktif bagi masyarakat untuk pengawasan pembangunan daerah, dan memberikan masyarakat alternatif investasi, tutur Gamal.
Manfaat penerbitan OBDA menurut Gamal dapat mempercepat pembangunan infrastruktur atau proyek strategis daerah.
Daerah juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah daya tarik investor berbagai sektor, serta mendorong tata Kelola daerah yang lebih kredibel.
“Ini sebenarnya harapan kita, bahwa Sulteng juga sudah harus memikirkan ke arah sana, karena pemasukan daerah kita yang kurang lebih Rp100 miliar di 2021, itu sebenarnya masih kurang kalau dibandingkan dengan aset yang daerah miliki, seharusnya bisa dua atau tiga kali lipat lebih banyak untuk membangun daerah ini, karena sesungguhnya Sulteng ini memiliki kekayaan yang sangat luar biasa,” tutup Gamal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gamal-saat-menjadi-narasumber-dalam-kegiatan-konferend.jpg)