DPRD Donggala
Diwarnai Adu Argumen, DPRD Donggala Tetapkan Retribusi Pajak Sarang Walet 2,5 hingga 5 Persen
Rapat paripurna terkait laporan panitia khusus (Pansus) I DPRD Donggala berlangsung cukup alot.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Rapat paripurna terkait laporan panitia khusus (Pansus) I DPRD Donggala berlangsung cukup alot.
Laporan pansus I itu membahas retribusi pajak Sarang Walet.
Sejumlah anggota pansus I berbeda pandang terkait batas atas pajak sarang walet.
Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin menuturkan, paripurna kali ini terkait laporan pansus I yang membahas satu buah ranperda.
Dalam ranperda itu terdapat item baru, yakni pemungutan pajak sarang walet.
Ketua DPD PKS Donggala itu pun menanggapi adanya silang pendapat antar anggota DPRD dalam menentukan batas bawah dan atas pajak sarang walet.
"Saya rasa biasalah dalam dunia rapat bantah-bantahan tapi kalau saya lebih memilih kata diskusi terkait penetapan apakah menggunakan 2,5 sampai 10 persen atau 2,5 sampai 5 persen," ujar Takwin, Selasa (8/3/2022).
Legislator Partai PKS itu menjelaskan, apapun keputusannya akan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat umum.
"Tapi saya pikir ke semua itu InsyaAllah akan mengakomodir kepentingan masyarakat," tutur Takwin.
Menurutnya, saat rapat paripurna sejumlah fraksi salah satunya menolak batas atas jika mencapai 10 persen.
"Saya lihat secara umum beberapa fraksi dan anggota DPRD lebih menyepakati angka 2,5 sampai dengan 5 persen," kata peraih 2.849 suara di Pileg 2019 itu.
Pria kelahiran Palopo 1984 itu berharap, dengan adanya ranperda retribusi pajak sarang walet dapat menjadi salah satu sumber pemasukan Kabupaten Donggala.
Kata Takwin, Informasi dari Kaban Pendapatan dan pansus I ada ribuan kandang sarang burung walet di Kabupaten Donggala.
"Harapan kita dengan adanya ini menjadi salah satu sumber pemasukan kita lagi, Salah satu objek pajak kita dan kalau kemudian semua objek pajak kita ini membayar pajak dengan baik, maka ini akan sangat berpengaruh dampaknya sangat besar untuk Kabupaten Donggala," jelas Takwin menambahkan.
Sebelumnya DPRD Donggala menggelar paripurna terkait laporan hasil Pansus I terkait Pajak Sarang Burung Walet.
Ketua DPRD Donggala Takwin pun saat mendengarkan hasil kerja pansus, memutuskan dan menyepakati Pajak Sarang Walet sebesar 2,5 sampai 5 persen.(*)